Go to Facebook.com/Sibolga Tapanuli Tengah

Go to Facebook.com/Sibolga Tapanuli Tengah
Setelah menimbang, mengukur, melihat, mendengar, memperhatikan, melakukan, merasakan,dan lain-lain sebagainya maka diputuskan untuk membuka kegiatan blog ini dihalaman Facebook. com. Silahkan klik gambar diatas.

Rabu, Agustus 26, 2009

DPRD Sibolga Tapanuli Tengah




















18 Maret 2010

















Januari, 07 2010















(Silahkan klik gambar untuk lebih jelasnya)













Januari 2010

Sakali lai..............
Lama' nyo mamakan gaji buta tu, nan Rp. 8 jt, minta naik gaji pulo manjadi puluhan juta karano mambai utang dan mambayar janji...........tagihan konstituen.......dll. Mantap. Agikan sajo la yo, ma' inda' paccah kalapo...........





DESEMBER

191209
Disalip Tapanuli Tengah dari Sibolga
Rakyat nda paralu taulah...... karajo DPRD manyatujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah






071209
Gubsu bilang..."Bah.. dari Walikotanya saja belum disahkan kok saya yang didesak-desak... Tidak mengerti saya....".








041209
Makan Gaji Buta.........









Nopember

7.

181109
Disuruh mundur.....







6.
171109
Pengaduan kewadah yang belum diakui..... Gimana ya jadinya..... Sandiwara sedang terjadi.




5.

141109

Kerja berat nih pimpinan..... yang lain manengge' sajo...




4.
131109






3.
141109






131109








2. 091109











1. 041109










Belum disahkan kok sudah sorot menyoroti
(Mungkin kasihan uang operasional kerja tunjangan tidak terpakai dengan tentunya dibayar dari uang rakyat)

Oktober
5.




Sabtu, 31 Oktober 2009
Sekali lagi masalah sorot menyorot.....


4.









Belum lama katanya tunggu pengesahan Gubsu, hari ini (Kamis 29 Oktober 2009) sudah menyorot-nyoroti .....





3.


( Maju mundur maju mundur maju mundur mundur mundur mundur)





2.











1.






Cc :
- http://www.dpr.go.id/id/

September 2009
( N I H I L )

Pelantikan Anggota DPRD Kota Sibolga tahun 2009 - 2014, tgl 27 Agustus 2009







Prof. DR. Asep Warlan Yusuf, MH. (Pakar Hukum Universitas Parahiyangan) .
Perilaku penyalahgunaan wewenang oleh anggota DPRD (hasil penelitian dari 71 daerah di Indonesia ) yaitu:

1. Rendahnya rasa tanggung jawab dalam mengelola dana publik (cost awarness), sehingga dana yang ada dalam APBD dimanfaatkan dan
digunakan untuk kepentingan anggota Dewan atau eksekutif itu sendiri.
2. Membentuk undang-undang/ perda tanpa dibuat Naskah Akademik terlebih dahulu, sehingga undang-undang/ perda dibuat tanpa ada
kejelasan landasan filosofis, sosiologis dan yuridisnya yang memadai.
3. Membentuk perda inisiatif yang tidak tercantum dalam Prolegnas/Prolegda. Undang-undang/ perda dipaksakan masuk dalam pembahasan
karena kepentingan tertentu. Adanya hidden agenda dengan memanfaatkan perda inisiatif yang dibuat dengan tujuan semata-mata dalam
rangka menguntungkan partainya, golongan atau pihak tertentu saja bukan untuk kepentingan rakyat.
4. UU/perda dibuat tetapi daya waktu berlakunya amat singkat, karenanya memerlukan revisi/perubahan segera. Hal ini terjadi karena dibuat
dengan tidak mempertimbangkan antisipasi perkembangan jangka jauh. Tentunya ini merupakan pemborosan biaya, tenaga, dan waktu.
5. Dengan dalih untuk memperkaya materi muatan undang-undang/ perda yang sedang disusun, anggota Dewan melakukan studi banding ke
luar negeri, tetapi hasilnya sangat minim dan tidak memadai, karena lebih banyak waktu dan kegiatannya diisi dengan rekreasi. Sehingga
materi muatan/substansi undang-undang/ perda tidak mengalami perbaikan dan pengkayaan yang berarti.
6. Perda dibuat hanya untuk kepentingan peningatan PAD semata, dengan konsekuensi secara ekonomi/ finansial memberatkan masyarakat
dan/atau dunia usaha.
7. Perda dibuat untuk memberikan dasar pembenar (jastifikasi/ legalisasi) teradap kegiatan yang merusak atau mencemari lingkungan dan
eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
8. Menerima uang atau barang atau sesuatu janji dari pihak di luar Dewan untuk memuat sesuatu kebijakan sesuai permintaan kepentingan
pihak tersebut ke dalam undang-undang/ perda yang sedang dibahas. Undang-undang/ perda dibuat di luar konteks (kerangka) aspirasi
masyarakat.
9. Isi undang-undang/ perda tidak sesuai dengan tujuan pembangunan, Undang Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Akibatnya undang-undang tersebut kemudian akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau oleh Pemerintah untuk perda. Hal
ini dianggap sebagai suatu pemborosan keuangan negara/daerah, sesuatu yang sia-sia. Hal ini terjadi karena UU/perda dibuat dengan penuh
vested interest, sembrono dan ketidakcermatan.
10. Adanya oligarki (kelompok/elit tertentu) yang karena jabatannya dapat menentukan kata akhir untuk menerima dan menolak suatu
RUU/raperda.
11. UU/Perda dibentuk untuk sekedar memenuhi aspek formal, tidak sesuai dengan kebutuhan negara/masyarakat. Substansinya sangat lemah
dan apa adanya, serta prosesnya pun tidak mempertimbangkan masukan stakeholders. UU/perda dibuat dengan melanggar atau tidak sesuai
dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 10/2004.
12. Melibatkan tenaga ahli tetapi sesungguhnya tidak memiliki kualifikasi intelektual, akademik, dan pengalaman yang memadai. Bahkan
"tenaga ahli" ini diambil dari orang-orang partai dan partisannya sendiri yang unqualified dan incompetence. Cara ini dimaksudkan untuk
sekedar pembagian rezeki di antara anggota dewan dan orang-orang parpol dan orang-orang sekitarnya. Pelibatan tenaga ahli hanya
sebatas formalitas (sekedar "pinjam mulut") yang realitanya tidak terlibat. Jadi tujuannya hanya sebatas untuk memperkuat legitimasi.
13. Proses penyusunan undang-undang/ raperda dibuat dengan mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak rasional dan tidak logis, dengan
maksud untuk menggagalkannya sehingga tidak jadi terbit UU/perda tsb.
14. Pengawasan dari parlemen telah diterjemahkan sebagai sarana mencari kesalahan dan kelemahan pemerintah/eksekuti f secara
mengada-ada atau dibuat-buat.
15. Pengawasan dilakukan cenderung untuk menjatuhkan lawan politik atau pemerintah yang sedang berkuasa.
16. Pengawasan dilakukan untuk mencari imbal jasa, keuntungan pribadi dan golongan (money politics).
17. Paradigma pengawasan politik telah mengakibatkan fungsi pengawasan yang sesungguhnya terabaikan, sehingga hasil pengawasan kurang
memberikan manfaat bagi pengelolaan pemerintahan. Pengawasan yang dilakukan, belum memberikan umpan balik (feed back) yang
substansial bagi pengelolaan pemerintahan.
18. Pengawasan dilaksanakan selama ini terkesan sporadis dan reaktif, tanpa program, sehingga pengawasan belum mampu untuk mencegah
terjadinya penyimpangan dan melakukan koreksi perbaikan.
19. Pengawasan lebih banyak terfokus dan "terjebak" pada aktivitas pemeriksaan yang berupa kunjungan kerja, akibatnya permasalahan
masyarakat tak terselesaikan dan sering tak muncul jalan keluar menuju perbaikan yang diharapkan oleh masyarakat.
20. Hak masyarakat untuk mengawasi belum sepenuhnya diberikan atau dijamin oleh negara, sementara DPR/DPRD sebagai wakil rakyat, belum
optimal mengkoordinasikan serta menyalurkan hak-hak pengawasan masyarakat. Saluran melalui para wakilnya tidak mampu masuk dan
menembus gedung parlemen. Sementara keberanian masyarakat untuk langsung menyuarakan haknya ke pemerintahan masih belum
muncul karena takut atau apatis.
21. Meminta bagian/komisi/ fee dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga antara lain dalam pengadaan dan/atau penjualan barang dan jasa
yang seharusnya masuk ke kas negara/daerah.
22. Menerima pemberian dalam berbagai bentuk, yang patut diketahui pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, sehingga perbuatan ini dapat dikualifikasi sebagai gratifikasi.


Ucapan terima kasih khusus disampaikan kepada KNPI Kota Sibolga

4 komentar:

  1. Diwarnai aksi demo diluar gedung, pelaksanaan pelantikan terus dilaksanakan sampai dengan selesai. Demo hanya ditujukan kepada satu orang anggota dewan yang baru yang dianggap cacat...

    BalasHapus
  2. yang bilang cacat sapa.
    hati - hati lah boz klo ngomong.
    klo emang cact ngapain disahkan KPU.

    BalasHapus
  3. Emosi silahkan tinggi.......Kepala tetap dingin........ Silahkan diteruskan.

    BalasHapus
  4. Barapo anyo yang pasti gaji DPRD Kota Sibolga? 8 juta 12 juta atau 16 juta perbulan... heran ambo banyak bana calek
    makasi yo tolong di jawab tapi yg benar nyo da

    BalasHapus

Pilih "Anonymous" bila tidak mempunyai email, Url atau web pribadi