Go to Facebook.com/Sibolga Tapanuli Tengah

Go to Facebook.com/Sibolga Tapanuli Tengah
Setelah menimbang, mengukur, melihat, mendengar, memperhatikan, melakukan, merasakan,dan lain-lain sebagainya maka diputuskan untuk membuka kegiatan blog ini dihalaman Facebook. com. Silahkan klik gambar diatas.

Kamis, Oktober 08, 2009

Sibolga dan gempa Sumbar



BAB II
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
A. Tanggung Jawab
1. Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
a. Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
b. Gubernur memberikan dukungan perkuatan penyelenggaraanpenanggulangan bencana di wilayahnya.

2. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. mengalokasikan dan menyediakan dana penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana, pada setiap tahap pra-bencana,
tanggap darurat dan pasca-bencana.
b. memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan daerah dalam bentuk:
1) mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
2) menyusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana serta meninjau secara berkala dokumen perencanaan penanggulangan bencana.
c. melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, melalui:
1) pemberian informasi dan pengetahuan tentang ancaman dan risiko bencana di wilayahnya;
2) pendidikan, pelatihan dan peningkatan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
3) perlindungan sosial dan pemberian rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan bencana;
4) pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

d. melaksanakan tanggap darurat sejak kaji cepat, penentuan tingkatan bencana, penyelamatan dan evakuasi, penanganan kelompok rentan dan menjamin pemenuhan hak dasar kepada
masyarakat korban bencana yang meliputi :
1) pangan;
2) pelayanan kesehatan;
3) kebutuhan air bersih dan sanitasi;
4) sandang;
5) penampungan dan tempat hunian sementara;dan
6) pelayanan psiko-sosial.
e. memulihkan dan meningkatkan secara lebih baik:
1) kehidupan sosial-ekonomi, budaya dan lingkungan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat;
2) infrastruktur/fasilitas umum/sosial yang rusak akibat bencana.
3. Dalam hal pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan sumberdaya untuk penanggulangan bencana, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada Pemerintah.


B. Wewenang
Pemerintah Daerah memiliki kewenanganan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang ditetapkan sbb :
1. Gubernur/Bupati/Walikota:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan tingkat kewenangan dan karakteristik wilayahnya.
b. menentukan status dan tingkatan keadaan darurat bencana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
c. mengerahkan seluruh potensi/sumberdaya yang ada di wilayahnya untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.
d. menjalin kerjasama dengan daerah lain atau pihak-pihak lain guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.
e. mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman yang berisiko menimbulkan bencana.
f. mencegah dan mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayah kewenangannya.
g. mengangkat seorang komandan penanganan darurat bencana atas usul Kepala BPBD.
h. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain (misalnya relawan) yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana di wilayahnya, termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan di wilayahnya.
i. menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
2. Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD menyusun dan menetapkan peraturan daerah dalam penanggulangan bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pilih "Anonymous" bila tidak mempunyai email, Url atau web pribadi